Vaksin Meningitis Tidak Wajib untuk Jemaah Umrah, HIMPUH Tetap Imbau Anggota Edukasi Jemaah
HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah membenarkan bahwa tidak ada ketentuan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan HIMPUH setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah stakeholder terkait baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
HIMPUH sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 04001/HIMPUH.01/UM/VII/2024 tentang Ketentuan Vaksin Meningitis Meningokokus yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa vaksin meningitis tidak wajib bagi jemaah umrah.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini:
1. Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tanggal 11 November 2022 tentang Pelaksanaan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
2. Surat Pengumuman Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) yang diterbitkan pada 09 November 2022 tentang Pedoman Vaksin Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah.
"Selama belum ada perubahan atau update atas peraturan-peraturan tersebut, maka bisa menjadi pedoman untuk para penyelenggara," tulis HIMPUH dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
Meski demikian, HIMPUH menghimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota HIMPUH untuk senantiasa mengedukasi jemaah tentang resiko jamaah Umrah terpapar virus/penyakit
HIMPUH berkomitmen untuk terus berupaya menghadirkan informasi yang cerdas, akurat dan valid bagi anggota terkait perkembangan industri umrah dan haji.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku