Pengurus HIMPUH Dapat Dukungan Penuh Anggota untuk Eksekusi Seluruh Program di 2025
HIMPUHNEWS - Rangkaian kegiatan Musyawarah Kerja (Muker) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) ke-1, yang berlangsung Senin-Selasa, 10-11 Februari 2025 di The Botanica Sanctuary telah resmi berakhir.
Muker perdana pada Kepengurusan HIMPUH Periode 2024-2028 itu berjalan tertib, lancar dan penuh kegembiraan.
Seluruh anggota yang hadir pada Muker tersebut memberikan restu dan dukungan penuh kepada Pengurus HIMPUH untuk menjalankan seluruh program kerja yang telah dicanangkan sepanjang tahun 2025.
Selain itu, Anggota juga menerima laporan kerja pengurus di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Firman Taufik selama 8 bulan terakhir.
"Saya pribadi mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia yang sudah bekerja keras menyiapkan Muker ini dengan sangat baik. Banyak informasi penting juga yang bisa kita dapatkan, terutama terkait strategi pengembangan usaha," ujar Nabil Choirun dari Enha Tour Blitar kepada Himpuhnews, Selasa (11/2/2025).
Ia pun mendukung berbagai program yang direncakanan HIMPUH tahun ini, terutama yang berkaitan dengan pengembangan destinasi wisata halal.
"Saya menangkap spirit yang bagus dari pengurus, mulai dari transformasi digital sampai pengembangan wisata halal, karena kita memang tidak bisa hanya bergantung pada segmen haji umrah," tandasnya.
Di tempat yang sama, Muhammad Rikja dari Sabatours mengungkapkan hal serupa. Ia mengapresiasi pelaksanaan Muker HIMPUH. Menurutnya berbagai rangkaian acara Muker ini telah mencerminkan spirit konsolidasi sebagaimana tema yang ditetapkan.
"Saya berharap pengurus bisa menjalankan semua program yang sudah dipaparkan. Dan yang tidak kalah penting bisa terus berusaha meredam kampanye umrah mandiri, umrah atau haji yang tidak sesuai aturan," pungkas Rikja.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku