Pertemuan HIMPUH dan KKP Surabaya
Musim Umrah 1444 H / 2022-2023 M sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu, walaupun realisasinya baru efektif pada minggu kedua Agustus ini.
Khususnya keberangkatan dari bandara Juanda-Surabaya, Himpuh memiliki data sekurangnya ada 18 penerbangan perminggu tujuan Saudi Arabia yang dioperatori oleh Lion Group (Lion Air dan Batik Air), serta 4 penerbangan perminggu yang dijalankan oleh Garuda Indonesia, dengan rute direct flight tanpa transit, baik tujuan akhir Jeddah atau Medinah.
Diperkirakan hingga hari ini, 17 Agustus 2022, lebih dari 4000 jamaah Umrah sudah berangkat melalui bandara Juanda. Jamaah ini tidak hanya berasal dari kota-kota di Jawa Timur, tapi juga dari wilayah Jawa Tengah bahkan Jakarta. Limpahan jamaah dari luar Jawa Timur diantaranya disebabkan oleh masih ditutupnya embarkasi lainnya seperti bandara Solo dan langkanya seat tujuan Saudi Arabia, sehingga kini fenomenanya adalah berangkat dari manapun yang penting ada tiket.
Awalnya keberangkatan Umrah dari bandara Juanda sempat terhambat, penumpang yang sudah memiliki tiket Surabaya-Jeddah diarahkan berangkat dari Jakarta, tanpa kompensasi apapun. Hal ini disebabkan bandara Juanda masih dikondisikan penerbangan kloter terakhir Haji reguler. Namun itu hanya berlangsung hitungan hari, kini Bandara Juanda mulai berdenyut kembali, menjadi saksi keberangkatan tamu-tamu Allah ke Baitullah.
Dalam pantauan Himpuh, Terminal 2 Bandara Juanda sebagai titik awal pemberangkatan jamaah Umrah di Jawa Timur masih beradaptasi kembali setelah berkonsentrasi penuh sebagai embarkasi Haji reguler. Proses check in penerbangan tujuan Saudi Arabia berjalan lambat karena terbatasnya SDM. Satgas Covid sebagai garda terdepan penghalau virus fenomenal ini pun belum siaga 24 jam seperti yang sudah-sudah, justru petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tetap setia hadir setiap saat menjalankan tupoksi mereka sebagai garda terdepan mencegah dan menangkal masuknya bibit-bibit penyakit ke tanah air kita.
Tak dinyana keberangkatan jamaah Umrah yang awalnya lancar terusik dengan tertolaknya beberapa jamaah untuk dapat terbang ke Saudi Arabia dikarenakan usia vaksinasi Meningitis belum masuk kriteria layak terbang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, pada hari Senin lalu (15/08), lebih dari 30 orang ditangguhkan keberangkatannya oleh KKP Juanda. Tak berhenti sampai disini, keesokan harinya terjadi kembali hal yang sama, bandara Juanda menjadi momok bagi para penyelenggara perjalanan ibadah Umrah karena dianggap kerap menyebabkan gagal berangkat Umrah terkait hal yang amat sepele, usia vaksinasi Meningitis. Stigma negatif pun melekat kepada KKP Juanda, "intoleran", "tidak manusiawi", "zolim", serta julukan yang berkonotasi jahat lainnya.
Dalam kapasitas membela kepentingan anggotanya, Himpuh merasa perlu untuk menyegerakan beraudiensi dengan KKP Juanda. Potensi kerugian akan dialami oleh para penyelenggara, khususnya anggota Himpuh di Jawa Timur, akibat kesewenangan regulator perlu dicarikan jalan keluar. Namun Himpuh akan melakukannya dengan berhati-hati mengingat ada dasar hukum yang kuat ketika KKP Juanda bersikap atas temuan potensi pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Gayung bersambut, Kepala KKP Kelas I Surabaya, Slamet Mulsiswanto S.K.M. , M.Kes, berkenan menerima Himpuh pada 17 Agustus 2022 langsung di kantor beliau, didampingi langsung oleh Moch. Agus Wahyudi (Kasubag Administrasi Umum), dr. Acub Zaenal Amoe, MPH (Koordinator Upaya Kesehatan Lintas Wilayah), dr. Rofiud Darojat (Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemologi), Achmad Faridy Faqih ST M.Kes (Koordinator Pengendalian Risiko Lingkungan), Hari Susanto ST M.Kl (Koordinator Tata Usaha), serta kepala seksi penyidikan dan penindakan. Himpuh sendiri mengirimkan Sekjen didampingi oleh Kepala Korwil Jawa Timur.
Audiensi kemudian berubah menjadi diskusi yang hangat dan sampai membahas hal-hal teknis secara komprehensif. Berikut adalah resume dari pertemuan tersebut :
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dibentuk oleh Kemenkes RI dengan tupoksi melaksanakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Bandara Juanda merupakan salah satu wilayah kerja KKP Kelas 1 Surabaya.
Pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) diwajibkan oleh pemerintah Saudi Arabia.
Terdapat penetapan batas waktu minimal pemberian vaksin MM oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia, yaitu 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( Dit P2P) Kemenkes RI menyampaikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional terhadap batas minimal vaksinasi MM adalah 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
KKP Surabaya menjadikan kedua informasi diatas sebagai acuan, dan menjadikan ketentuan Kemenkes Saudi Arabia sebagai pedoman, batas waktu minimal pemberian vaksinasi adalah 10 hari sebelum keberangkatan.
Sebetulnya regulasi ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2000-an, ketika terjadi outbreak penyakit Meningitis yang menimpa jamaah Haji, pada akhirnya vaksinasi Meningitis menjadi wajib bagi siapapun yang masuk ke wilayah Saudi Arabia, tidak hanya untuk jamaah Haji dan Umrah saja. Batas waktu minimal pemberian vaksinasi ini pun bukan baru-baru saja berlaku. Sosialisasinya juga berjalan setidaknya setahun sekali melalui Puskes Haji, memang sayangnya hanya PIHK yang berhak menghadiri sosialisasi tersebut.
Kembali ke diskusi dengan KKP Surabaya, kemudian Himpuh menyoal tentang langkanya bukti vaksinasi MM (buku kuning / ICV). Berikut resumenya :
- Tata laksana vaksinasi diatur tersendiri oleh peraturan Kemenkes RI, termasuk pemberian ICV.
- ICV vaksinasi MM hanya berhak dikeluarkan oleh KKP. Menurut Slamet, stok ICV vaksinasi MM jumlahnya lebih dari cukup, mencapai ratusan ribu.
- Vaksinasi MM dapat dilakukan oleh KKP atau fasilitas kesehatan yang sudah memiliki kriteria khusus.
- Di Jawa Timur terdapat lebih dari 60 faskes yang dapat melayani vaksinasi MM untuk masyarakat umum.
- Pengadaan vaksin MM oleh faskes dapat diadakan melalui distributor resmi, tanpa melalui KKP.
- Distributor vaksin dan faskes diawasi oleh KKP.
- Biaya resmi vaksinasi MM di KKP adalah Rp. 305.000 (pnpb), di faskes variatif mulai dari Rp. 350.000. Dengan masa kadaluarsa vaksin 2 (dua) tahun.
- Pelaksanaan vaksinasi MM wajib dilakukan di faskes / KKP, tidak dibenarkan in house / mobile.
- Vaksinasi MM tidak dapat dilakukan untuk ibu hamil berdasar produk list vaksin MM, walaupun dokter ahli obgin memperbolehkannya.
- Usia minimal yang dapat menerima vaksinasi MM adalah 2 (dua) tahun.
- Anak usia 9 bulan - 2 tahun dapat menerima vaksin MM jenis conjugated, saat ini yang beredar adalah merk Menactra, hanya ada di klinik swasta dan sangat terbatas. Cara pemberiannya 2 dosis, dengan jarak pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 3 bulan. Maka jika anak 9 bulan sudah divaksinasi Menactra dosis 1, lalu usia 12 bulan di vaksinasi dosis 2, sudah dianggap layak terbang ke Saudi Arabia. ICV untuk vaksin ini akan diberikan saat vaksin dosis kedua. Anak dibawah 2 tahun ridak dapat diberikan vaksin MM dari jenis polysakarida seperti yang diberikan kepada orang dewasa.
Pengecualian dapat diberikan kepada orang yang tidak dapat menerima vaksin MM (kontra indikasi). Dibutuhkan surat keterangan dari dokter ahli imunologi yang kemudian dikeluarkan ICV kontra indikasi oleh KKP.
Sulitnya vaksin MM saat ini terjawab dari informasi diatas, ternyata yang langka adalah vaksinnya, bukan ICV (buku kuning) nya. Dan vaksin ini dikuasai oleh pihak swasta. Namun PPIU tetap dimudahkan untuk mendapatkan akses vaksin MM, melalui laman sinkarkes.kemkes.go.id jamaah dapat didaftarkan secara online dan mendapat kepastian vaksinasi MM. Himpuh sendiri sudah bekerjasama dengan beberapa faskes di seluruh wilayah Indonesia, anggota Himpuh dapat mengaksesnya melalui Koshima.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku