HIMPUH Temui Gubernur Jawa Timur Bahas Langkanya Vaksin Meningitis
Himpuh - Surabaya (28/9) | Himpuh diwakili oleh Koordinator Wilayah Jawa Timur-Bali-NTB-NTT, M Amsor Alamsyah, beraudensi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam rangka membahas kelangkaan Nasional vaksin Meningitis, khususnya untuk kebutuhan jamaah Umrah asal Jawa Timur.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Pada pertemuan tersebut Gubernur Jawa Timur mendalami kelangkaan atas vaksin Meningitis serta berdikusi untuk mencari jalan keluarnya. Data yang disampaikan oleh pihak Kementerian Kesehatan, stok baru vaksin Meningitis sudah berada di BPOM dan paling cepat mulai didistribusikan pada Ahad (2/10) depan.
Dikesempatan yang sama Kepala KKP Surabaya menyampaikan belum dapat memberikan diskresi maupun kelonggaran waktu pemberian vaksin kepada calon jamaah Umrah mengingat peran KKP adalah sebagai pelaksana regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Sempat dibahas dalam forum yang berlangsung di kantor Gubernur ini tentang pernyataan Konjen RI Jeddah bahwa pihak Saudi Arabia tidak menganggap pemberian vaksin Meningitis sebagai mandatori untuk jamaah Umrah, dan Gubernur meminta agar segera dicarikan pernyataan tertulis dari pihak berkepentingan di Saudi akan hal tersebut. Gubernur berjanji akan menyampaikan secara khusus kepada Wakil Presiden RI yang akan berkunjung ke Jawa Timur pekan ini agar masalah kelangkaan vaksin Meningitis ini menjadi isu Nasional dan segera mendapatkan solusi yang jitu. (HIMPUH/SJ)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku