#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Revisi UU 8/2019 Masuk Prolegnas Tahun Ini, Himpuh Harap Poin Perlindungan PPIU Diakomodir

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 17 Maret 2023, 05:23:47

FotoJet (51).jpg

HIMPUHNEWS - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merilis daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2023.

Salah satu Prolegnas yang dimasukkan dalam daftar prioritas adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Revisi UU 8/2019 ini sejatinya telah diluncurkan sejak tahun 2022 lalu, namun belum terealisasi di tahun itu.

Banyak pihak, termasuk Kementerian Agama menilai, UU 8/2019 tidak lagi relevan dijadikan landasan penyelenggaraan haji umrah pasca pandemi Covid-19, yang semakin kompleks dan dinamis.

Sementara itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) juga menyambut baik masuknya revisi UU 8/2019 ke dalam daftar Prolegnas tahun ini.

Himpuh berharap, revisi UU 8/2019 dapat lebih mengakomodir poin perlindungan terhadap para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Setahu kami, tidak ada satupun pasal dalam UU 8/2019 yang bicara tentang perlindungan terhadap PPIU dan PIHK. Regulasi itu lebih banyak membahas perlindungan jemaah atau konsumen. Kami berharap, poin perlindungan ini bisa diakomodir," ujar Kepala Bidang Hukum Himpuh, Jachja Machmud, Kamis (16/3/2023).

Ia menjelaskan, pasca pandemi Covid-19, PPIU seringkali dihadapkan pada persoalan ketidak pastian layanan umrah, mulai dari penerbangan, hotel, maupun transportasi.

Ketidak pastian itu pada gilirannya juga menghambat proses penyelenggaraan umrah, bahkan dalam beberapa kasus mengakibatkan gagal berangkat jemaah.

"Misal ada yang sudah kontrak hotel, sudah bayar pula, tapi tiba-tiba secara sepihak harga dinaikkan, bahkan sampai ada yang dibatalkan oleh pihak hotel. Ini kan bukan kesalahan PPIU, tapi UU 8/2019 tidak mau tahu, ketika jemaah gagal berangkat, maka PPIU yang wajib bertanggung jawab. Sementara kami? Kami harus melapor kemana? Kami meminta perlindungan kepada siapa? Inilah yang kami harapkan, perlindungan terhadap PPIU disiapkan," jelas Jachja.

DPR sendiri dalam keterangan tertulisnya menegaskan, bahwa pengambilan keputusan terhadap RUU akan mengedepankan kehati-hatian, sehingga Undang-Undang yang lahir di DPR RI nantinya berkualitas, bukan semata kuantitas.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id