Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 1441H/ 2020M
Kategori : PIHK, Ditulis pada : 28 Februari 2020, 15:18:18
Dokumen : File Dokumen
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
52 Juta Jemaah Kunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Selama Bulan Safar
Putar Musik Saat Waktu Salat di Saudi? Siap-Siap Kena Denda 1.000 Riyal
Negara Ini Sisihkan Kuota Haji 5% Khusus untuk Fakir Miskin
Persiapan Haji 2026, BP Haji Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Saudi untuk Layanan Masyair
Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200 Ribu Jamaah
Teknologi Saudi Permudah Mobilitas Jemaah di Masjidil Haram dan Nabawi
Pameran & Museum Sirah Nabi Dibuka di Makkah, Tiket Mulai Rp290 Ribu
Waspada! Hujan Petir Guyur Makkah dan Madinah hingga Senin
Pemerintah 'Maraton' Rampungkan Pembentukan Kementerian Haji
RAPBN 2026: Pemerintah bakal Siapkan 1.200 Petugas Profesional untuk Penyelenggaraan Haji
Berita Terpopuler
52 Juta Jemaah Kunjungi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Selama Bulan Safar
Putar Musik Saat Waktu Salat di Saudi? Siap-Siap Kena Denda 1.000 Riyal
Negara Ini Sisihkan Kuota Haji 5% Khusus untuk Fakir Miskin
Persiapan Haji 2026, BP Haji Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Saudi untuk Layanan Masyair
Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200 Ribu Jamaah
Teknologi Saudi Permudah Mobilitas Jemaah di Masjidil Haram dan Nabawi
Pameran & Museum Sirah Nabi Dibuka di Makkah, Tiket Mulai Rp290 Ribu
Waspada! Hujan Petir Guyur Makkah dan Madinah hingga Senin
Pemerintah 'Maraton' Rampungkan Pembentukan Kementerian Haji
RAPBN 2026: Pemerintah bakal Siapkan 1.200 Petugas Profesional untuk Penyelenggaraan Haji
Berita Sejenis
13 Asosiasi Travel Haji Umrah Sampaikan Empat Catatan Kritis Terkait Draft RUU PIHU
Paparkan Sederet Argumentasi, 13 Asosiasi Tolak Pembatasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen
HIMPUH Bantu Fasilitasi Pencairan Sisa Dana IBAN Anggota PIHK yang Mengendap Sejak 2023
Puas dengan Layanan Syarikah Nozoly, Intan Tour Beri Nilai A Plus
Berangkatkan 49 Jemaah Haji Khusus, Sari Ramada Travel: Kami Siap 100 Persen Layani Jemaah
HIMPUH Terbitkan Pernyataan Resmi Terkait Situasi Pelik Visa Haji Furoda Tahun 2025
Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H
Peran Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji 1446 H
Kembali Pimpin Shalat Ashar, Syekh Al Sudais Genapi Pengabdian 42 Tahun di Masjidil Haram
ALOKASI TENDA MINA MAKTAB 115 SYARIKAH MASHARIQ