Ketum HIMPUH Himbau PPIU Tak Gunakan Visa Turis untuk Jemaah Umrah, Ini Penjelasannya!
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah beribadah umrah dengan visa turis. Bahkan, seperti dilansir gulfnews, Kementerian Haji dan Umrah Saudi merilis aturan mengenai umrah, di mana jemaah bisa memakai visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja.
Meski begitu, nyatanya kebijakan tersebut tidak sepenuhnya bisa diakses khususnya bagi jemaah umrah asal Indonesia. Banyak kasus ditemukan bahwa pemegang visa turis dengan tujuan umrah mengalami kesulitan untuk terbang ke Arab Saudi karena terbentur dengan regulasi yang berbeda dengan maskapai penerbangan maupun aturan Pemerintah.
Atas hal ini, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik menghimbau agar para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) khususnya mereka yang merupakan anggota HIMPUH agar memahami dengan cermat dan mentaati prosedur serta kebijakan yang berlaku terkait visa resmi yang dapat digunakan untuk Umrah.
Firman meminta PPIU anggota HIMPUH sebaiknya menggunakan visa umrah untuk keberangkatan grup jemaah asal Indonesia dan tidak menggunakan visa turis. Hal ini karena visa umrah lebih sesuai/dikenal secara regulasi dengan semua maskapai penerbangan, aturan pemerintah Indonesia hingga aturan Imigrasi Arab Saudi. Sehingga menghindarkan PPIU dengan grup jemaah umrah terhindar dari masalah-masalah yang diinginkan.
"Jadi saya menghimbau agar PPIU anggota HIMPUH lebih baik menggunakan visa umrah untuk jemaah dari pada visa turis. Visa Turis memang dapat digunakan untuk Umrah, namun masih terbatas bagi pemegang visa UK, USA, Schengen valid (dan masih berlaku) dan 1 derajat garis keturunan sah (anak, suami/istri, orangtua kandung, saudara kandung), namun belum semua maskapai yang memiliki rute tujuan Umrah memahami regulasi baru ini," kata Firman kepada himpuhnews Selasa (23/04).
Ia menjelaskan bahwa Visa Turis diluar pemegang visa UK, US, Schengen yang valid (seperti disebut di atas) pada kenyataannya belum dapat dipakai untuk calon jamaah Umrah asal Indonesia, dan sudah terjadi penolakan oleh maskapai di bandara embarkasi Indonesia maupun bandara transit, serta sudah terjadi juga pemulangan kembali / deportasi jemaah yang sudah tiba di bandara Saudi.
"PPIU juga diharap memperhatikan batas akhir masa tinggal bagi pemegang visa Umrah nantinya. Karena berdasarkan regulasi pelanggaran atasnya beresiko mendapat denda, kurungan serta black list 10 tahun masuk Saudi," tegas Firman.
Firman juga memprediksi bahwa akan terjadi perubahan besar terkait aturan dan kebijakan visa Umrah di musim umrah mendatang. Ia menambahkan bahwa belum lama ini juga Arab Saudi sudah merevisi aturan umrah untuk musim 1445H. Dimana ada 4 aturan baru/revisi yang diberlakukan.
Pertama Visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
Kedua, visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang bisa masuk ke Arab Saudi. Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang mana visa berlaku sejak masuk Arab Saudi.
Ketiga, masa berlaku visa umrah tiga bulan sejak tanggal penerbitan dan hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024. Sebelum ada aturan ini, masa berlaku visa umrah yakni pada 29 Zulkaidah, kini dipangkas untuk mempersiapkan kelancaran musim haji 2024.
"Dimajukannya tanggal kedaluwarsa visa umrah dari 29 Zulkaidah menjadi 15 Zulkaidah adalah untuk kelancaran arus jemaah ke kota-kota suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia untuk ziarah tahunan haji."
Sementara aturan keempat, jamaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengimbau para jemaah agar menggunakan visa umrah khusus untuk tujuan ziarah dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat beberapa kasus penyalahgunaan visa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku