Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah
Jakarta (21/11) | Bidang Hukum dan Perizinan Himpuh dibawah komando H. Jachja Machmud mulai Senin, 23 November 2020 mendatang sudah mulai akan menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah. RPP ini merupakan kepanjangan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikalangan umum disebut sebagai "Omnibus Law" Cipta Kerja.
RPP tentang Penyelenggaraan Haji Khusus dan Umrah ini terdiri dari 14 Bab yang memuat 82 pasal. Terdapat beberapa pasal yang akan menjadi sorotan khusus Bidang Hukum dan Perizinan Himpuh dalam penyusunan DIM, diantaranya adalah Pasal 10 tentang "Perpindahan jamaah antar PIHK". Dalam pasal ini secara tegas menyebutkan pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi.
Pada pasal 12 tentang pendaftaran jamaah Umrah, poin penting yang menjadi bahasan tim Jachja Machmud ada di pasal 2 yang berbunyi "pendaftaran jemaah sesuai dengan format pendaftaran dan perjanjian yang ditetapkan oleh Menteri". Perhatian lainnya adalah pada pasal 14 dimana Menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam menyusun harga paket Umrah. Tim perlu kejelasan mengenai "Menteri" yang dimaksud dalam pasal-pasal ini dan RPP secara keseluruhan, yang dalam pasal tertentu disebutkan kata Menteri namun pasal lainnya menyebutkan Menteri Agama.
Yang paling menarik pada RPP ini adalah Bab XIII tentang rekening penampung. Dua pasal yang terdapat didalamnya (pasal 77 dan pasal 78) diyakini akan sangat debatable. Dan berbeda dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 125 dan 126 yang menyatakan hukuman atas pelanggaran dalam nominal (denda Rp. 10 milyar), RPP justru lebih humanis menerapkan sanksi pelanggaran dalam bentuk teguran hingga pencabutan izin.
Kerangka draft RPP tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah adalah sebagai berikut :
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PENYELENGGARA
- Bagian Kesatu: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
- Bagian Kedua: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
- BAB III PENDAFTARAN
- Bagian Kesatu: Pendaftaran PIHK
- Bagian Kedua: Pendaftaran PPIU
- BAB IV BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI KHUSUS DAN UMRAH
- BAB V KUOTA HAJI KHUSUS
- BAB VI PETUGAS HAJI KHUSUS DAN PETUGAS UMRAH
- Bagian Kesatu: Petugas Haji Khusus
- Bagian Kedua: Petugas Umrah
- BAB VII STANDAR PELAYANAN MINIMAL
- Bagian Kesatu: Penyelenggaraan ibadah haji khusus
- Paragraf 1 bimbingan Jemaah Haji Khusus;
- Paragraf 2 transportasi Jemaah Haji Khusus;
- Paragraf 3 akomodasi dan konsumsi;
- Paragraf 4 kesehatan Jemaah Haji Khusus;
- Paragraf 15 administrasi dan dokumen haji.
- Bagian Kedua: Penyelenggaraan ibadah Umrah
- Paragraf 1 bimbingan Jemaah umrah;
- Paragraf 2 transportasi Jemaah;
- Paragraf 3 akomodasi;
- Paragraf 4 konsumsi;
- Paragraf 5 kesehatan Jemaah;
- Paragraf 6 administrasi dan dokumentasi umrah; dan
- Paragraf 7 Lain-lain sesuai perjanjian yang disepakati jemaah
- Bagian Kesatu: Penyelenggaraan ibadah haji khusus
- BAB VIII PERLINDUNGAN
- Bagian Kesatu: Perlindungan Jemaah Haji Dan Petugas Haji Khusus
- Bagian Kedua: Perlindungan Jemaah dan Petugas Umrah
- BAB IX PELAPORAN
- Bagian Kesatu: Pelaporan Haji Khusus
- Bagian Kedua: Pelaporan Umrah
- BAB X AKREDITASI
- Bagian Pertama: Akreditasi PIHK
- Bagian Kedua: Akreditasi PPIU
- BAB XI PROVIDER VISA
- BAB XII REKENING PENAMPUNG
- BAB XIII TATA CARA PENGENAAN SANKSI
- Bagian Kesatu: Pengenaan Sanksi PIHK
- Bagian Kedua: Pengenaan Sanksi PPIU
- BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
(Himpuh)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku