himpuh.or.id

HIMPUH Bantu Fasilitasi Pencairan Sisa Dana IBAN Anggota PIHK yang Mengendap Sejak 2023

Kategori : Kegiatan, Berita, PIHK, Topik Hangat, Ditulis pada : 15 Juli 2025, 18:58:50

FotoJet - 2025-05-29T041648.816.jpg

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) siap memfasilitasi pencairan sisa dana milik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Anggota HIMPUH yang masih mengendap di IBAN (International Bank Account Number) sejak tahun 2023.

Pengendapan sisa dana di IBAN ini muncul akibat adanya pembatasan user haji oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023, sehingga tidak semua PIHK bisa menggunakan atau menarik sisa saldo yang tersimpan tersebut.

Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan daftar PIHK lengkap dengan sisa saldo mereka, dan kesemua dana itu telah dikembalikan kepada Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji (KUH).

Selanjutnya, Kementerian Agama dan seluruh asosiasi haji umrah termasuk HIMPUH sepakat untuk memfasilitasi proses pencairan sisa dana IBAN ini, kemudian akan diteruskan kepada PIHK yang terdaftar.

HIMPUH sendiri melalui Surat Edaran Nomor 15001/HIMPUH.01/HJ/VII/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PIHK Anggota HIMPUH telah menyampaikan mekanisme yang dapat dijalankan untuk proses pencairan dana tersebut.

Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan HIMPUH, antara lain:

  1. PIHK yang masuk dalam daftar di lampiran surat Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-09004/Dt.II.IV.2/HJ.00/07/2025 agar segera mengirimkan surat kuasa bermaterai, perihal pencairan dana kepada HIMPUH dan ditandatangani oleh Pimpinan atau Direktur PIHK sesuai Akta Notaris perubahan terakhir (draft surat kuasa dan lampiran terlampir).
  2. Biaya administrasi Bank yang timbul atas proses pengembalian dana akan dipotong dari dana milik PIHK.
  3. Proses pengembalian dana dapat dilakukan jika PIHK telah menyelesaikan semua kewajibannya di musim Haji 1446 H/2025 M (pengeluaran atas kontrak lokasi, paket layanan, akomodasi dan transportasi, Kontribusi Haji, Layanan E-Hajj & Iuran Anggota).
  4. Pengembalian dana dimaksud akan ditanggulangi terlebih dahulu oleh HIMPUH, dan akan dikreditkan sebagai saldo transaksi PIHK dan dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M melalui portal Haji hims.himpuh.or.id.
  5. Setelah dana diterima oleh Himpuh, PIHK dapat mengajukan pengembalian dana melalui transfer bank ke rekening atas nama PIHK sesuai kepemilikan dana.
  6. Surat kuasa dari PIHK anggota HIMPUH dikirim ke email : [email protected] selambat-lambatnya pada hari Selasa, 15 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id