#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37

Terkait Pemblokiran SISKOPATUH PPIU, HIMPUH Harap Kemenag Lebih Komunikatif

Kategori : Berita, PPIU, Umrah, Ditulis pada : 25 September 2024, 15:28:22

WhatsApp Image 2024-09-24 at 14.02.21.jpeg

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) melakukan pertemuan dan audiensi dengan Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus (Wastau UHK) Ditjen PHU Kementerian Agama, Suviyanto  pada Senin (23/09) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Pertemuan ini untuk membahas sejumlah isu terkait penyelenggaraan umrah di Tanah air.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum HIMPUH Suwartini mengatakan pertemuan ini sebagai upaya dari asosiasi untuk meningkatkan sinergi dengan Kemenag khususnya terkait kebijakan hingga regulasi mengenai Penyelenggaraan Umrah. Ia juga berharap agar Kemenag kedepannya mampu lebih komunikatif untuk mensosialisasikan kebijakan yang ada.

Seperti belum lama ini, pihak Kemenag telah melakukan kebijakan pemblokiran akses SISKOPATUH bagi PPIU yang dianggap melanggar ketentuan KMA No. 1021/2023 tertanggal 10 November 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Umrah Referensi. Dimana Ada sebagian PPIU dianggap menetapkan harga paket perjalanan umrah dibawah biaya referensi yang menyebabkan pemblokiran akses SISKOPATUH.

“Namun terkait pemblokiran tersebut, PPIU yang bersangkutan tidak diberikan pemberitahuan sebelumnya. Mengenai apa poin pelanggarannya serta penjelasan terkait poin-poin yang berpotensi menyebabkan terjadinya sanksi pemblokiran ini seperti apa ini tidak dijabarkan,” kata Tini, sapaan akrabnya, kepada himpuhnews Rabu (25/09).

“Sehingga ini kami kemarin sampaikan kepada Dirbina Pak Jaja juga kepada Kasubdit Pak Suviyanto, harapan kami dari asosiasi yang juga penyelenggara umrah agar jika memang terindikasi adanya pelanggaran, kita berharap untuk diberi tahu, bersurat dulu kepada kami sebelumnya,” sambung dia.

Tini menuturkan bahwa HIMPUH amat mendukung kebijakan-kebijakan Kemenag khususnya terkait Pemblokiran SISKOPATUH PPIU ini, sebab ini menandakan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan Kemenag telah berjalan dengan baik. Namun, meski demikian Ia juga meminta Kemenag, sebagai regulator bisa mensosialisasikan kebijakannya dengan baik kepada PPIU.

“Jadi kita harus tau juga prosedurnya seperti apa juga, kalau seperti ini kan kita kaget ya. PPIU tiba tiba tahu dianya terblokir pada saat mau input jemaahnya ke SISKOPATUH, gak ada notif pokoknya terblokir saja. Begitu terblokir akhirnya, bertanyalah ke Kemenag, melalui PPNS, barulah disitu dijawab mengenai pelanggaran yang dilakukan dan ditunjukan bukti buktinya melalui medsos PPIU, kan ada barang buktinya bahwa ini terjadi pelanggaran,” papar Tini.

Terlepas dari hal tersebut, Tini juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag mengenai upaya pengawasan dan pemantauan yang telah dilakukan. Ia berharap kedepan upaya pengawasan ini bisa ditingkatkan dan dilakukan secara konsisten sehingga ekosistem umrah di Tanah air bisa lebih baik dan lebih sehat.

“Kita harapannya dari Asosiasi dan juga Penyelenggara itu Kemenag tetap Istiqamah dan terus meningkat peran pengawasannya melalui SISKOPATUH. Karena SISKOPATUH ini bagi PPIU ibaratnya sebagai benteng yaa. Semuanya ada disitu, Kemenag tahu soal PPIU mulai dari jadwal keberangkatan dampai kepulangannya,” jelas Tini.

“Jadi kedepan misalnya untuk pengawasannya bisa mungkin di setiap pos keberangkatan di bandara itu ada Tim khusus dari Kemenag, yang memeriksa jemaah dan PPIU jadi kalau ternyata rombongan jemaah itu tidak memakai ID SISKOPATUH, atau ternyata tidak terdaptar harusnya tidak diloloskan untuk berangkat, karena sudah jelas kalau ini tidak resmi. Ini juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan nantinya di Tanah suci dan tentu untuk kebaikan Jemaah serta Penyelenggaraan umrah yang lebih baik nantinya,” pungkas dia.

Sebagai Informasi, bagi PPIU yang terkena pemblokiran SISKOPATUH, untuk menghindari masalah berlanjut pada proses hukum, PPIU diminta segera membuat Surat Klarifikasi disertai krononogis dari pelanggaran yang dilakukan. Surat tersebut nantinya ditujukan kepada Yth Kasubdit Wastau UHK Cq. Pj Wastau Umrah. Tembusan : Direktur Bina UHK dan Kasubdit Wastau UHK. 

“Bagi yang domisili di Jabodetabek bisa langsung datang ke Kantor Agama. Sementara bagi yang diluar Jabodetabek boleh mengirimkan email. Dari apa yang disampaikan pak Dirbina dan Pak Kasubdit, InshaAllah prosesnya (pembukaan akunnya .red) tidak lama, asal prosedurnya dipenuhi,” Imbuh Tini.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id