#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37

HIMPUH: Kemenag Tak Komunikatif, Pembekuan Ijin PPIU Dilakukan Tanpa Peringatan dan Konfirmasi

Kategori : Kegiatan, Berita, PPIU, Topik Hangat, Umrah, Ditulis pada : 09 Oktober 2024, 20:41:11

WhatsApp Image 2024-10-09 at 20.43.16.jpeg

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyayangkan Langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak memberi konfirmasi maupun peringatan saat melakukan pembekuan ijin operasional sementara kepada ratusan perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum melaksanakan Sertifikasi yang diwajibkan pemerintah.

Menurut HIMPUH apa yang dilakukan Kemenag tidak komunikatif dan bisa merugikan PPIU.

“Jadi kita sebenarnya cukup kaget karena tiba-tiba mendapat laporan pada Senin 7 Oktober dua hari lalu, ada beberapa anggota yang dibekukan ijin operasional dan juga diblokir akses SISKOPATUHnya dengan tanpa konfirmasi ataupun peringatan terlebih dahulu dari Kementerian Agama. Ini tentu bisa merugikan khususnya yang punya keberangkatan umrah dalam waktu dekat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) HIMPUH Hilman Farikhi saat dihubungi himpuhnews, Rabu (09/10).

Hilman mengatakan memang Kementerian Agama telah menerbitkan surat peringatan yang tercantum dalam surat nota dinas terkait Peringatan ke-3 batas waktu pembekuan ijin sementara Operasional PPIU dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kemenag dan ditandatangani oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus yang diterbitkan pada 6 September 2024. Namun surat peringatan tersebut sampai kepada PPIU pada tanggal 7 Oktober 2024 bersamaan dengan pembekuan ijin operasional sementara dan pemblokiran akses SISKOPATUH bagi PPIU.

“Terus juga surat pembekuannya kan terbitnya ditanggal 11 September setelah surat peringatan ketiga yang 5 September. Kedua Surat itu sampai pada kami dan PPIU ditanggal 7 OKtober. Jadi ini bisa dibayangkan ada yang macet suratnya dan jangka waktunya kurang lebih satu bulan, tiba-tiba ada surat peringatan ketiga dan langsung pembekuan ijin sementara. Ini yang buat kami di HIMPUH dan para anggota merasa kaget dengan langkah Kemenag tersebut,” ujar Hilman. 

Meski demikian Hilman mengungkapkan pihaknya siap kooperatif dengan kebijakan Kemenag tersebut. Ia pun telah meminta para PPIU anggota HIMPUH yang dibekukan ijin operasionalnya agar segera mengurus proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disatu sisi, Hilman juga mengapresiasi Kemenag yang memberikan kemudahan bagi PPIU yang dibekukan/diblokir namun memiliki jadwal keberangkatan umrah dalam waktu dekat.

“Jadi PPIU yang dibekukan ijinnya tapi  memiliki jadwal keberangkatan umrah bisa untuk mengirim surat kepada Dirbina UHK supaya dibuka sementara ijin operasional beserta akses User ID SISKOPATUHnya. Dengan melampirkan itinerary perjalanan umrahnya. Jadi kurang lebih ini emergency exitnya lah,” terang Hilman.

Hilman berharap kedepan Kemenag bisa jauh lebih komunikatif terhadap PPIU maupun Asosiasi HIMPUH dalam menyampaikan informasi-informasi penting terkait aturan yang berlaku. Informasi tersebut diharapkan juga agar disampaikan secara cepat dan tepat waktu.

“Jadi kalau ada penindakan seperti ini mohon diinfokan dengan baik sebelumnya kepada Asosiasi. Supaya kami bisa menyampaikan hal ini dengan baik pada anggota PPIU. Artinya Kemenag tidak gegabah dan tanpa konfirmasi membekukan ijin operasional dan memblokir akses terhadap SISKOPATUH. Setidaknya boleh dibikin surat peringatan dari peringatan pertama kedua dan ketiga baru lakukan pembekuan dan pemblokiran,” tegas Hilman

“Jangan seperti ini suratnya macet dalam artian diterbitkannya pada tanggal sekian kita terimanya sebulan kemudian, lalu tiba-tiba peringatan ketiga dan langsung pemblokiran, seperti kasus ini,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui Kementerian Agama memberikan sanksi pembekuan ijin operasional sementara kepada 349 perusahaan PPIU yang belum melakukan proses sertifikasi yang diwajibkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pembekuan ijin sementara PPIU ini terlampir dalam nota dinas tertanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tersebut.

Dengan pembekuan operasional sementara ini, 345 PPIU tersebut juga akan diblokir USER ID nya dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

"Apabila proses sertifikasi telah dilaksanakan oleh PPIU harap lapor ke Kementerian Agama RI melalui Siskopatuh," kataDirektur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.

Bagi 345 PPIU yang Ijin operasionalnya dibekukan Kemenag memberikan jangka waktu paling lambat 9 Maret 2025 untuk segera melakukan proses sertifikasi.

"Apabila tidak juga tersertifikasi maka ijin operasional PPIU Saudara akan dicabut," pungkas Hilman.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id