Ijin PPIU Dibekukan Tanpa Peringatan, HIMPUH Minta Kemenag Beri Dispensasi
HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyayangkan langkah Kementerian Agama yang tidak memberikan peringatan maupun konfirmasi saat melakukan pembekuan ijin operasional sementara kepada 349 perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum melakukan proses sertifikasi.
Sekretaris Jenderal HIMPUH Hilman Farikhi mengatakan bahwa memang pembekuan dan pemblokiran ijin PPIU ini adalah kewenangan Kemenag dalam upayanya untuk melakukan pengawasan terhadap travel haji umrah di Indonesia. Meski begitu Kemenag harusnya memberi peringatan secara berkala mulai dari peringatan pertama kedua hingga ketiga kepada PPIU yang dimaksud.
“Jadi kalau ada penindakan seperti ini mohon diinfokan dengan baik sebelumnya kepada Asosiasi. Supaya kami bisa menyampaikan hal ini dengan baik pada anggota PPIU. Artinya Kemenag tidak gegabah dan tanpa konfirmasi membekukan ijin operasional dan memblokir akses terhadap SISKOPATUH. Setidaknya boleh dibikin surat peringatan dari peringatan pertama kedua dan ketiga baru lakukan pembekuan dan pemblokiran,” kata Hilman kepada himpuhnews Rabu (09/10)
Diketahui, Kemenag sejatinya sudah menerbitkan surat peringatan ketiga yang tertera dalam surat nota dinas terkait Peringatan ke-3 batas waktu pembekuan ijin sementara Operasional PPIU dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah Kemenag dan ditandatangani oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus yang diterbitkan pada 6 September 2024. Namun surat peringatan tersebut sampai kepada PPIU pada tanggal 7 Oktober 2024 bersamaan dengan pembekuan ijin operasional sementara dan pemblokiran akses SISKOPATUH PPIU.
Langkah Kemenag ini, kata Hilman, terkesan gegabah dan dapat merugikan PPIU. Karena itu, Ia meminta Kemenag memberi dispensasi atau keringanan bagi PPIU yang hendak membuka pembekuan ijin operasionalnya.
Adapun dispensasi yang dimaksud antara lain pertama; Kemenag bisa menmbuka sementara pembekuan ijin ini bagi PPIU yang memiliki keberangkatan Jemaah umrah dibulan Oktober.
“Nah untuk ini alhamdulillah sudah ada kabar baik dari Kemenag. Jadi PPIU yang dibekukan ijinnya tapi memiliki jadwal keberangkatan umrah bisa untuk mengirim surat kepada Dirbina UHK supaya dibuka sementara ijin operasional beserta akses User ID SISKOPATUHnya. Dengan melampirkan itinerary perjalanan umrahnya. Jadi kurang lebih ini emergency exitnya lah,” ujar Hilman.
Dispensasi kedua adalah, Kemenag agar bisa membuka pembekuan ijin operasional PPIU yang sudah mendaftar untuk melakukan sertifikasi dan menyelesaikan pembayaran kepada Lembaga Sertifikasi Umrah (LSU) namun belum atau masih menunggu tanggal pelaksanaan sertifikasinya.
“Apabila saat mendaftar sertifikasi pada saat sebelum dimulai kan ada dari pihak LSU akan membuat berita acara bahwa PPIU tersebut akan melakukan proses sertifikasi. Dalam artian PPIU tersebut sudah melakukan kewajibannya secara finansial dan sudah melakukan pembayaran tapi tinggal melakukan prosesnya saja. Jadi artinya sudah ada itikad untuk melakukan proses untuk perbaikan dalam menaati ketentuan aturan yang ada. Nah ini kami harap Kemenag beri dispensasi untuk dicabut pembekuan ijin operasionalnya,” ujar Hilman.
Hilman mengungkapkan bahwa HIMPUH sendiri siap mendukung kebijakan kebijakan dari Kementerian Agama. Terkait pembekuan ini HIMPUH juga telah menghimbau kepada PPIU anggotanya yang mendapat sanksi pembekuan ijin ini agar segera melakukan proses sertifikasi.
“Kami juga bahkan sudah mulai menghimpun dan menginventarisir data anggota yang terkena pembekuan ini melalui link google form yang sudah HIMPUH buat. Ini semua kita lakukan agar tentu proses ini bisa berlangsung dengan cepat dan kami bisa bantu PPIU anggota kami ini untuk melakukan proses untuk membuka pembekuan ini ke Kementerian Agama,” imbuh Hilman
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku