PPNS Haji Umrah Jadi Harapan, HIMPUH Ingatkan Banyak Pelanggaran Terjadi di Luar PPIU-PIHK
HIMPUHNEWS – Pembentukan satuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agama menjadi harapan sekaligus titik terang bagi penegakan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) merupakan salah satu pihak yang sangat mendukung terbentuknya PPNS terutama dalam menjalankan fungsi penindakan atas pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 yang justru lebih banyak dilakukan oleh non Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan non Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik mengatakan bahwa secara de facto saat ini operator haji umrah bukan hanya PPIU dan PIHK, namun juga ada perorangan, Biro Perjalanan Wisata (BPW), PT non PPIU, asing online, asing yang buka kantor di Indonesia dengan pola B to C.
“PPIU yang seharusnya dimiliki WNI beragama Islam juga sudah tidak demikian realitanya. Sangat disayangkan karena semua itu didiamkan padahal jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Firman saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Tata Kelola Pengawasan Haji Umrah Indonesia pada Jumat (18/10/2024) di Bogor.
Firman menyebut bahwa potensi pelanggaran bukan hanya pada PPIU. Jika melihat data, berbagai kasus pidana haji umrah yang terjadi belakangan ini melibatkan non PPIU.
“Sebagian besar pelanggaran ppiu adalah administratif [lupa isi siskopatuh, telat akreditasi dan lainnya]. PPIU itu sebagian besar taat aturan," ucap Firman.
Di samping itu, Firman berharap kedepan PPNS dapat melihat persoalan secara holistik. Menurutnya, seringkali pelanggaran juga dilakukan oleh mitra PPIU seperti penerbangan, hotel, provider visa, bahkan jemaah itu sendiri.
“Namun belum ada perlindungan untuk PPIU. Dalam hal ini PPIU selalu saja menjadi pihak yang disalahkan atas wan prestasi pihak lain,” ucapnya.
Meski aspek penindakan penting, namun Firman menilai aspek pencegahan terjadinya pelanggaran tetap jauh lebih penting. Saat ini jumlah PPIU ada 2811 dan PIHK ada 639, angka ini terus tumbuh tanpa batasan.
“Tindakan preventif penting dilakukan saat pengajuan izin sehingga meminimalisir law enforcement nya. Bahkan untuk ketentuan yang paling fundamental [umrah wajib lewat PPIU, haji khusus wajib lewat PIHK) law envorcement nya sangat rendah dan rentan standar ganda, tebang pilih, serta pembiaran,” tutur pria yang telah berkecimpung di industri haji umrah sejak tahun 1995 tersebut.
Firman berharap asosiasi haji umrah dilibatkan menjadi penyeimbang cara pandang penyidik terhadap industry haji umrah.
“Kami meminta kedepan PPNS bertindak humanis dan mengedepankan pembinaan dibanding penyidikan. Seyogyanya PPNS berfungsi seperti vaksin yang mencegah munculnya penyakit,” tukas Firman.
Senada denga itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menekankan bahwa target PPNS bukan banyak kasus terungkap, tapi meminimalisir pelanggaran.
“Kita perlu membangun early warning system. Rumuskan agenda besar dalam negeri dan luar negeri, standarnya apa, tindakannya apa, kemudian levelilasi kesalahan,” pungkas Hilman.
Pembentukan PPNS merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 112 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah. PPNS dapat melakukan pemeriksaan, pemanggilan, pengeledahan, penyitaan, penangkapan, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, bahkan dapat melakukan penghentian penyidikan bila tidak ditemukan bukti yang cukup. PPNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam koordinasi penyidik POLRI.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku