HIMPUH Sampaikan 4 Usulan Perkuat Rancangan UU Pengelolaan Keuangan Haji
HIMPUHNEWS - Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, bersamaan juga dengan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Saat ini Komisi VIII tengah menggali masukan dari stakeholder terkait, termasuk Aosisasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk merumuskan formulasi terbaik, sehingga dua UU tersebut bisa relevan terhadap isu-isu haji umrah yang semakin dinamis.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi VIII DPR pada Rabu (5/3/2025) kemarin, HIMPUH turut hadir memberikan masukan terkait Rancangan UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Setidaknya ada empat hal yang diusulkan HIMPUH, pertama perlunya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hadir memberikan dukungan pendanaan kepada PIHK, terutama ketika menghadapi musim haji.
"Usulan ini kami rasa penting mengingat dana yang dikelola BPKH bersumber dari setoran jemaah haji, termasuk jemaah haji khusus. Dukungan pendanaan BPKH kepada PIHK bisa dinilai sebagai wujud pelayanan, perlindungan dan pembinaan mereka terhadap jemaah haji. Sekali lagi PIHK perlu menjadi salah satu yang diutamakan oleh BPKH," ujar Dedi Pardiansyah, Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Pengkajian pada RDP tersebut.
Kemudian yang kedua, HIMPUH mengusulkan agar BPKH bisa lebih transparan kepada masyarakat dalam menjalankan kerja-kerja investasi, terutama kepada PIHK yang mewakili jemaah haji khusus.
"Kami juga perlu diberitahu instrumen investasi apa yang digunakan oleh BPKH, bagaimana kinerje investasinya, bagaimana manajemen resikonya. Semua itu sebagai bentuk transparansi," tandas Dedi.
Ketiga, HIMPUH juga mengusulkan agar jajaran Dewan Pengawas BPKH ada pula yang berasal dari Asosiasi Haji dan Umrah.
Usulan terakhir, HIMPUH berharap agar RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat memberikan keleluasaan bagi BPKH untuk lebih kreatif menjalankan program investasi.
"Selama ini kinerja investasinya rata-rata 6 persen dari total dana yang dikelola, tentu kita berharap bisa lebih dari itu. BPKH harus lebih kreatif dan berani," pungkas Dedi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku