Jelang Muker Ke-3 Himpuh, Saatnya Menyadari Kembali Pentingnya Hukum Sebagai Pedoman
HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) akan menggelar Musyawarah Kerja (Muker) ke-3 di Cisarua, Bogor, pada Selasa dan Rabu (28 Februari - 1 Maret 2023).
Muker Himpuh tersebut mengangkat tema "Bersama Saling Menguatkan." Sebuah tema yang menggambarkan fokus Himpuh di tahun 2023, untuk menciptakan soliditas dan solidaritas organisasi.
Suwartini, Pengurus Himpuh Bidang Hukum menyambut antusiasi agenda Muker tersebut. Menurutnya, Muker Himpuh ke-3 ini adalah momentum yang tepat untuk meneguhkan komitmen membangun kesadaran pengurus dan anggota Himpuh tentang pentingnya pemahaman hukum.
Tini, sapaan akrabnya mengatakan, sejak masa pandemi hingga sekarang, berbagai kasus hukum menerpa sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia, tak terkecuali Anggota Himpuh.
Ia menyebut, seringkali kasus hukum itu terjadi akibat minimnya pemahaman PPIU dan PIHK terhadap hukum yang berlaku atas mereka.
"Ada yang bermasalah dengan jemaahnya akibat pola transaksi yang tidak sesuai ketentuan hukum di awal. Ada pula yang bermasalah dengan pihak ketiga karena tidak cermat menyusun draft perjanjian kerja sama. Dan seringkali, anggota yang menjadi korban. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa kita perlu menyadari tentang pentingnya memahami hukum dan regulasi yang ada," katanya kepada Himpuhnews, Selasa (21/2/2023).
Tini menyatakan, AD/ART Himpuh mengamanatkan, bahwa setiap anggota memiliki hak untuk mendapatkan layanan serta pembelaan hukum dari Himpuh sesuai kasus dan kemampuan organisasi.
Advokasi ini pernah dilakukan Himpuh ketika salah satu anggota menempuh jalur hukum atas kasus gagal berangkat jemaah umrah akibat kelalaian Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Surabaya, tempo hari.
"Kami berharap di waktu-waktu mendatang, keberadaan Bidang Hukum dapat semakin dioptimalkan oleh anggota. Dan tentu saja, kami akan berupaya mengedukasi anggota terkait tata cara membuat draft MoU atau perjanjian kerja sama kepada pihak ketiga, sehingga resiko-resiko bisa dimitigasi sejak dini," paparnya.
"Kami juga ingin menata kembali Bidang Hukum di satu tahun kepengurusan ini. Kami berencana menggandeng kantor hukum atau advokat, agar kami pun bisa lebih meningkatkan wawasan dan pemahaman permasalahan hukum yang terjadi saat ini dan masa-masa mendatang," sambungnya.
Di sisi yang sama, Tini menginginkan agar anggota dapat lebih termotivasi untuk memperkaya wawasannya tentang regulasi. Tidak justru terhenti pada pemahaman-pemahaman sepotong, alias tidak utuh.
"Di website Himpuh.or.id itu sebetulnya sudah tersedia semua regulasi yang berlaku, namun sepertinya tidak banyak yang tertarik untuk membaca. Begitu pula soal AD/ART Himpuh, yang seharusnya bisa dimengerti oleh semua, karena buat organisasi AD/ART itu adalah kitab suci. Semoga momentum Muker ini dapat meneguhkan kembali kesadaran kita tentang pentingnya hukum," pungkas Tini.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku