Jadwal Pelunasan Haji Khusus Ditunda, Himpuh Minta Maskapai dan Hotel Beri Kelonggaran Waktu Pembayaran
HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah berkirim surat kepada para penyedia layanan haji seperti Maskapai dan Hotel agar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Anggota Himpuh diberikan kelonggaran waktu pembayaran layanan.
Permintaan itu dilayangkan Himpuh karena adanya penundaan jadwal pelunasan jemaah haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag), dari yang semula direncanakan tanggal 7-10 Maret 2023, mundur menjadi minggu ketiga Maret 2023.
"Sehubungan dengan belum dilaksanakannya proses pelunasan jemaah haji khusus oleh Kementerian Agama RI, yang menyebabkan dana yang seharusnya digunakan untuk melakukan pembayaran fasilitas haji (tiket penerbangan, hotel dan lain-lain), hingga saat ini masih berada di Rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Ketua Umum Himpuh, Budi Darmawan dalam suratnya, Selasa (7/3/2023).
Seperti diketahui, pelunasan haji khusus merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Pengembalian Keuangan (PK) biaya haji khusus yang tersimpan di BPKH. Apabila pelunasan itu tertunda, maka PK pun ikut tertunda.
Ada lima syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk pengajuan PK, yaitu; Lembar bukti setoran awal; Slip setoran awal; Lembr bukti setoran lunas; Slip setoran lunas; dan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seluruh dokumen persyaratan tersebut diajukan melalui Siskopatuh.
Himpuh berharap, para pihak terkait dapat memahami situasi yang terjadi saat ini, sehingga tidak mengambil sikap yang dapat merugikan PIHK.
"Dengan ini diberitahukan kepada pihak terkait agar memberi kelonggaran kepada para PIHK Anggota Himpuh untuk dapat melakukan transaksi uang muka/pelunasan setelah diterimanya dana dari BPKH," pungkas Budi Darmawan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku