Diikuti 31 Peserta, Himpuh Mulai Gelar Pelatihan Rekam Biometrik Mandiri
HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mulai menggelar kegiatan Pelatihan Rekam Biometrik Mandiri Batch 1 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M.
Seperti diketahui, tahun ini rekam biometrik menjadi mandatori dari Kerajaan Arab Saudi sebagai salah satu syarat penerbitan visa haji.
Kegiatan ini sendiri berlangsung di Graha Himpuh, Tebet, Jakarta Timur, dan diikuti oleh 31 peserta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Anggota Himpuh.
"Kami berharap semua PIHK, khususnya Anggota Himpuh menguasai proses rekam biometrik karena itu akan memudahkan jemaah masing-masing. Setidaknya ada satu orang dari PIHK yang betul-betul menguasai proses rekam biometrik ini," ujar Muhammad Walied Jafar, Pengurus Himpuh Bidang Haji, Umrah dan Turisme, Selasa (4/4/2023).
Walied menyampaikan, bahwa rekam biometrik sejatinya bisa dilakukan oleh masing-masing individu jemaah, namun mengingat tidak semua jemaah memiliki kemampuan melakukan itu, sehingga PIHK dapat membantu memfasilitasi mereka.
"Jadi penting sekali bagi PIHK mengikuti pelatihan ini, karena rekam biometrik berkaitan langsung dengan jemaah. Berbeda dengan E-Hajj, yang notabene tidak langsung berkaitan dengan jemaah, dengan kata lain Himpuh masih bisa ikut membackup bila PIHK menemui kendala, tapi rekam biometrik ini tidak bisa," jelas Walied.
"Dan satu hal lagi, apabila kedepan rekam biometrik ini jadi syarat umrah, maka kita bisa jauh lebih siap," sambungnya.
Selain itu, Walied menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa Kerajaan Arab Saudi akan memberikan fasilitas fast track gratis bagi calon jemaah haji yang terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta apabila telah melakukan rekam biometrik.
"Namun catatanya adalah fasilitas itu khusus bagi penerbangan direct (langsung) Jakarta-Arab Saudi. Fast track akan membantu mengurangi kepadatan dan antrean jemaah di bandara," pungkas Walied.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku