Pengisian Kuota Petugas Haji Khusus Dimulai 8 Mei 2023, Himpuh Beri Pesan untuk PIHK Konsorsium
HIMPUHNEWS - Setelah kuota jemaah haji khusus dipastikan terisi penuh sebanyak 16.305 orang, kini Kementerian Agama (Kemenag) mulai bersiap membuka Pengisian Kuota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Program Pengisian Kuota Petugas PIHK ini akan dimulai pada Senin, 8 Mei 2023 mendatang. Ada tiga jenis Petugas PIHK, yaitu: Penanggungjawab PIHK, Petugas Kesehatan, dan Pembimbing Ibadah Haji Khusus.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Kemenag, Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK.
Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.
"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.
PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus.
PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.
"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkas Rizky.
Sementara itu Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) juga memberikan pesan khususnya bagi PIHK Anggota Himpuh yang pada tahun ini akan melakukan konsorsium.
Seperti diketahui, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah.
"Jadi dalam konteks ini yang terpenting adalah melakukan finalisasi jumlah kuota terlebih dahulu, kemudian penggabungan atau konsorsium bagi PIHK yang tidak memenuhi kuota 45 jemaah, baru setelah bisa melangkah ke tahap pengisian kuota petugas PIHK," kata Himpuh dalam keterangannya.
Himpuh menegaskan, berapapun jumlah PIHK yang berkonsorsium, maka mereka hanya berhak mengajukan tambahan 1 kuota petugas, di luar kuota yang normal.
"Ini harus diingat, karena kadang-kadang pada saat kuota nya belum final, beberapa konsorsium PIHK sudah mengajukan penambahan kuota petugas atau sebaliknya," pungkas Himpuh.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku