#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Temui Kepala KKP Soetta, Himpuh Terima Informasi Ketentuan dan Mekanisme Pemeriksaan Laik Terbang Jemaah Haji Khusus

Kategori : Kegiatan, Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 25 Mei 2023, 15:42:52

FotoJet (182).jpg

HIMPUHNEWS - Pengurus Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini.

Audiensi yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, pada Selasa (23/5/2023) itu membahas sejumlah poin ketentuan dan mekanisme pemeriksaan laik terbang bagi bagi jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M.

Naning menjelaskan, bahwa untuk pemeriksaan kesehatan akhir bagi jemaah haji khusus dilakukan oleh KKP dengan menunjukkan sertifikat dan atau bukti vaksinasi meningitis dan vaksin Covid-19, serta hasil pemeriksaan kesehatan (MCU) terakhir dari fasilitas layanan kesehatan.

"Jemaah haji khusus tidak perlu menunjukkan Kartu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia (KKJHI), karena memang yang saya tahu, tidak ada datanya di Siskohatkes," ujar Naning.

FotoJet (183).jpg

"Kami juga perlu sampaikan, jemaah haji yang usia kehamilannya di bawah 14 minggu dan di atas 26 minggu tidak Laik terbang," sambungnya.

Begitupun jemaah haji dengan infeksius seperti TBC, serta penyakit-penyakit lainnya, yang dapat mengancam jiwa, sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;

a. Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV
dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke
Haemorhagic luas;

b. Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat;

c. Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.

Setelah proses itu dilalui, Tim KKP baru akan memutuskan laik atau tidak laik terbang dengan formulir yang ditandatangani Tim KKP, serta validasi stamp port health lambang burung garuda pada calon jamaah haji khusus.

Berbeda dengan jemaah haji reguler, jemaah haji khusus diperbolehkan memeriksa kesehatan di fasyankes umum atau swasta.

"Bagi jemaah haji asal Pidie Aceh dan Kabupaten Purwakarta ada kewajiban juga untuk menunjukkan Polio," sambung nya.

Adapun terkait mekanisme pemeriksaan laik terbang, KKP Soetta memberi kebebasan bagi para penyelenggara untuk menentukan lokasinya, dengan kata lain tidak harus di bandara.

"Saat pemeriksaan kondisi tubuh, jemaah haji khusus wajib datang sendiri, tidak bisa diwakilkan. Silakan disampaikan ke kami jadwal dan lokasi pemeriksaanya, Insya Allah nanti kami akan terjunkan tim kesana. Karena kalau di Bandara sepertinya dengan jumlah yang ribuan agak sulit," tandas Naning.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpuh, Muhammad Firman Taufik mengapresiasi pertemuan tersebut, dan siap menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Anggota Himpuh.

"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih atas kesediaan seluruh jajaran tim KKP Soetta yang telah menerima kami. Tentu kami berharap pertemuan ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan penyelenggaraan haji yang semakin baik dan berkualitas," ucap Firman yang didampingi Humas Himpuh Diana Ali, serta Pengurus Himpuh Bidang P3TI Dony Hasan.

"Kami di Himpuh telah menyampaikan kepada Anggota tentang pentingnya memenuhi semua ketentuan kesehatan haji," pungkas Firman.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id