himpuh.or.id

Pembahasan RPMA Tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus

Kategori : Kegiatan, PPIU, Ditulis pada : 22 Juni 2020, 06:52:09

himpuh01.png 

 

Hal : Pembahasan RPMA ttg Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus

bismisllaah.png

assalaammualaikum.png

Berkenaan dengan surat undangan terkait pembahasan draft RPMA Penyelenggaraan Ibadah Umrah di tingkat Kanwil Kemenag provinsi yang melibatkan sebahagian kecil PPIU dan tanpa melibatkan Asosiasi, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal penting sebagai berikut :

  1. Sesungguhnya surat senada terkait undangan pembahasan RPMA ttg Haji Khusus telah lebih dulu dikeluarkan Ditjen PHU dan Kanwil Kemenag provinsi pada awal bulan Mei 2020 yang lalu.  Melalui surat No.12001/HIMPUH.01/SP/V/2020 tanggal 12 Mei 2020, Himpuh telah berkirim surat kepada Menteri Agama menyampaikan tanggapan dan aspirasi anggota, antara lain : 
    • Melaporkan kondisi aktual PPIU/PIHK yang mengalami keterpurukan usaha setelah pemerintah Saudi menangguhkan umrah sejak 26 Februari 2020, sementara haji berada dalam ketidakpastian.
    • Keberatan atas konten draft RPMA Haji Khusus yang regulasinya semakin memberi beban berat pada PIHK, dan sama sekali tidak ada unsur empati dan perlindungan pada nasib keberlangsungan usaha PIHK yang sudah terpuruk di situasi pandemi covid.
    • Memohon penundaan pembahasan draft RPMA karena tidak memiliki urgensi untuk disegerakan, apalagi diformat dengan pola komunikasi terbatas, tenggat waktu yang singkat, disituasi pandemi covid yang banyak keterbatasan, hanya melibatkan segelintir PIHK dan tidak melibatkan ASOSIASI. Dengan kendala tersebut pembahasan tidak akan berjalan efektif dan hasilnya tidak akan optimal untuk sebuah regulasi sepenting ini.
    • Sebagai produk regulasi yang mengikat, pembahasan RPMA seharusnya diberi ruang waktu yang luas untuk dirumuskan dengan seksama dan melibatkan pihak ASOSIASI sebagai mitra kerja Kemenag yang merupakan representasi semua PIHK/PPIU.
    • RPMA yang akan mengatur hal teknis seharusnya visioner, mengakomodir dan mengantisipasi potensi perubahan pola interaksi bisnis dan kebijakan penyelenggaraan umrah dan haji di Saudi Arabia terutama paska pandemi covid-19. Regulasinya seharusnya berfungsi melindungi kepentingan jemaah dan membina pelaku usaha agar memiliki kompetensi dan daya saing yang baik dalam memberi pelayanan.
  2. Pada pertemuan Asosiasi dan Ditjen PHU tanggal 29 Mei dan 4 Juni 2020, Himpuh kembali menyampaikan keluhan kebuntuan komunikasi antara Ditjen PHU dan Asosiasi sehingga produk regulasi umrah dan haji selama ini dirasakan kurang memberi perlindungan kepada PPIU/PIHK. Masukan dari Asosiasi untuk perbaikan regulasi selama ini kurang diakomodir. Pelibatan Asosiasi dan PPIU/PIHK pada pembahasan rancangan regulasi terkesan hanya untuk mencari legitimasi. Atas keluhan ini, Wakil Menteri Agama yang hadir pada pertemuan 4 Juni secara legowo menerima masukan ini dan berjanji membuka peluang perbaikan atau pembahasan ulang atas regulasi yang dianggap kurang memberi perlindungan dengan melibatkan peran Asosiasi yang lebih besar.
  3. Pada pertemuan lanjutan Asosiasi dan Dirbina Ditjen PHU pada tanggal 8 Juni 2020, Dirbina menjanjikan akan menjadwalkan pembahasan RPMA Umrah dan Haji khusus dengan melibatkan ke 5 Asosiasi dengan waktu yang lebih luas dalam waktu dekat.
  4. Dengan komitmen Wamenag dan Dirbina yang telah menjanjikan pelibatan Asosiasi pada pembahasan draft RPMA terkait Umrah dan Haji Khusus di tingkat pusat, maka Dewan Pengurus memerintahkan kepada segenap Anggota Himpuh yang mendapat undangan dari Kanwil Kemenag provinsi untuk menyerahkan sepenuhnya pembahasan draft RPMA tersebut kepada ASOSIASI sebagai representasi seluruh PPIU/PIHK. Apalagi draft RPMA yang diedarkan menunjukkan Kemenag tidak memahami sistem operasional dan mekanisme kerja PPIU/PIHK dalam menjalankan usahanya. Alih-alih mendorong PPIU/PIHK memiliki daya saing, yang terjadi regulasi ini justru memberatkan, membelenggu dan menimbulkan in-efisiensi.
  5. PMA adalah produk hukum yang akan mengikat dan menentukan hajat hidup kita sebagai pelaku usaha. Perumusannya harus mempertimbangkan tantangan dan kompleksitas masalah yang mengancam keberlangsungan usaha PPIU/PIHK sebagaimana antara lain di uraikan di poin 1 diatas.
  6. Forum Muker Himpuh sejak di Makasar hingga terakhir di Bogor, telah mengingatkan bahwa keberlangsungan usaha PPIU/PIHK dimasa datang sesungguhnya akan berhadapan dengan tantangan yang jauh lebih besar. Era digital telah membawa perubahan mendasar pada pola interaksi bisnis yang mengacu pada kecepatan informasi dan efisiensi. Persaingan bisnis menjadi semakin tajam karena di era digital dunia menjadi tanpa batas teritori. Sudah banyak perusahaan raksasa yang congkak dengan kekuatannya sendiri akhirnya harus tumbang karena tidak mampu beradaptasi dengan perubahan ini.
  7. Saudi Arabia dibawah kendali MBS dengan Visi2030 yang ambisius telah menggunakan teknologi digital dalam menopang semua kebijakannya. Melalui Dyouf Ar-Rahman projects, sangat terang memberi sinyal bahwa pengembangan sektor umrah dan haji berbasis digital akan menjadi andalan pemasukan devisa bagi negara Saudi Arabia. Penghapusan sistem Muasasah yang selama ini memberi ruang hubungan G to G, menunjukan Saudi telah bertransformasi lebih mendorong peran swasta secara masif pada tata kelola penyelenggaraan umrah dan haji. Pada gilirannya nanti mengarah kepada pola interaksi bisnis B to C yang sudah berada didepan mata. Dan ini menjadi tantangan serius yang akan mengancam keberlangsungan usaha PPIU/PIHK pada saatnya nanti.
  8. Dunia usaha di dalam negeri yang berpuluh tahun dibelenggu puluhan ribu aturan pusat hingga daerah yang tumpang tindih, pada akhirnya disadari Pemerintah telah melumpuhkan kekuatan pelaku usaha untuk memiliki daya saing ditingkat persaingan global dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Itulah sebabnya sekarang lahir gagasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang pada intinya ingin menyederhanakan berbagai undang-undang atau aturan-aturan di semua sektor yang dinilai menghalangi pertumbuhan ekonomi dan menghambat masuknya investor ke Indonesia.
  9. Tidak terkecuali draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ternyata juga menyasar revisi atas sejumlah pasal-pasal krusial di UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Umrah dan Haji yang memberi peluang masuknya investor asing di sektor ini. Ancaman ini lebih nyata berada didepan mata bagi PPIU/PIHK karena RUU ini ditarget selesai dalam hitungan bulan kedepan di tahun ini. Oleh karena itu, Himpuh berkolaborasi dengan lintas Asosiasi saat ini fokus memprioritaskan upaya pengawalan atas perkembangan RUU Omnibus Law ini untuk memastikan keberadaan dan keberlangsungan usaha PPIU/PIHK tetap terlindungi. Sebab jika RUU ini kelak benar-benar menjadi UU, maka kedudukannya akan melibas sejumlah pasal di UU no.8/2019 dan tentu juga membuat PMA turunannya teranulir. Apalagi draft RPMA umrah dan haji saat ini begitu membelenggu gerak pelaku usaha dan kontradiktif dengan misi RUU Omnibus Law tersebut.
  10. Tantangan faktor eksternal yang begitu besar ini tidak dapat dihadapi sendirian. Kolaborasi lintas Asosiasi dan kerjasama yang saling menguatkan dengan Kemenag sebagai regulator menjadi keharusan yang akan memberi optimisme bahwa kita dapat mempertahankan keberlangsungan usaha ini dan dengan ridho Allah SWT semoga tetap tegak menjadi para pelayan tamu Allah yang tangguh di tengah dinamika perubahan zaman.

Mari tetap jaga soliditas Himpuh, keberagaman kita adalah wahana untuk saling membantu dan tanggalkan sikap ashobiyah yang hanya akan menuai keretakan. Barakallahu fiikum

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT selalu memudahkan segala urusan kita dalam berkhidmat melayani umat. Aaamin.

Wassalamu'alaikum WrWb

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)

 

H. Baluki Ahmad
Ketua Umum

 


H. Anton Subekti
Sekretaris Jenderal

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id