Penasihat Presiden Sebut UU Nomor 14 Tahun 2025 Jadi Dasar Restrukturisasi Penyelenggaraan Haji Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam restrukturisasi kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memperkuat tata kelola nasional, tetapi juga menandai babak baru peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke lembaga khusus yang lebih setara dan profesional melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya