PIHK
Hasil posting untuk kategori : PIHK
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 264/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian ketentuan kuota Haji Khusus patut disikapi dengan kepala dingin dan semangat membangun. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara berhak mengajukan judicial review terhadap undang-undang. Karena itu, apresiasi layak diberikan kepada para pemohon yang telah menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan pandangannya. Penghormatan yang sama juga patut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan kewenangannya sesuai prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.
Baca Selengkapnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian ketentuan kuota Haji Khusus sebesar 8 persen tidak dapat diterima, harus dibaca secara jernih dan proporsional. Terlalu sederhana apabila putusan ini hanya dimaknai sebagai kemenangan satu pihak atau kekalahan pihak lainnya. Sesungguhnya, terdapat pelajaran konstitusional yang jauh lebih penting bagi PIHK dan semua Asosiasi PIHK yang ada.
Baca Selengkapnya
Kerja sama Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dengan CIMB Niaga Syariah tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan layanan perbankan bagi biro perjalanan. HIMPUH melihat kolaborasi tersebut sebagai peluang untuk mempertemukan anggota asosiasi dengan calon jemaah haji melalui jaringan nasabah bank.
Baca Selengkapnya
Persiapan penyelenggaraan Haji 2027 mulai memasuki tahap yang lebih serius. Bagi penyelenggara haji khusus, persiapan tidak hanya berkaitan dengan pemilihan syarikah, hotel, dan penerbangan, tetapi juga kebutuhan pembiayaan serta layanan perbankan yang mendukung operasional biro perjalanan dan jemaah.
Baca Selengkapnya
Gugatan terhadap ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memunculkan perdebatan mengenai keadilan akses keberangkatan haji. Di balik proses hukum tersebut, Forum lintas asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) nasional memetakan sejumlah risiko yang dinilai dapat muncul apabila ketentuan itu dihapus atau diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya
Gugatan terhadap ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen yang tengah diproses Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memantik respons dari pelaku industri haji nasional. Menilai perkara tersebut berpotensi membawa konsekuensi hukum, operasional, hingga ekonomi terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus di Indonesia, forum lintas asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHU) sepakat mengambil langkah hukum dengan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara pengujian materi Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Baca Selengkapnya
Setiap tahun, narasi tentang penyelenggaraan haji selalu berkisar pada drama kuota, keterlambatan penerbangan, hingga semrawutnya tenda di Muzdalifah dan Mina. Pemerintah selalu memosisikan diri sebagai "pahlawan tanpa pamrih" yang mengelola ibadah massal ini dengan prinsip non-profit. Namun, di balik jubah pelayanan tersebut, tersimpan sebuah rahasia umum yang jarang dibongkar ke publik: monopoli negara dalam pengelolaan haji reguler sesungguhnya telah memicu ketidakadilan fiskal yang sistemik, pemborosan anggaran, hingga konflik kepentingan yang akut.
Baca Selengkapnya
Gugatan judicial review (JR) terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026) menjadi momentum penting bagi industri haji nasional. Gugatan tersebut meminta penghapusan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dengan alasan diskriminatif dan tidak memenuhi prinsip kesetaraan.
Baca Selengkapnya
Keberadaan PIHK Dilindungi Konstitusi: Menimbang Kembali Gugatan terhadap Kuota Haji Khusus 8 Persen
Keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah kembali menghadapi tantangan. Kali ini, Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya
Polemik mengenai alokasi kuota 8 persen bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali mencuat. Bahkan, persoalan ini kini telah masuk ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan uji materi yang diajukan oleh salah seorang calon jemaah haji reguler. Menurut saya, gugatan tersebut lahir dari cara pandang yang belum sepenuhnya memahami sistem penyelenggaraan haji nasional.
Baca Selengkapnya
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkap data terbaru jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya
Menutup evaluasi musim haji 2026, Dwi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jamaah atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Alhijaz Indowisata.
Baca Selengkapnya
Di tengah padatnya rangkaian ibadah di Mina, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menyempatkan diri meninjau langsung kondisi jemaah Indonesia yang tengah menjalani mabit dan prosesi lempar jumrah.
Baca Selengkapnya
Direktur Azam Tour, Hj. Suwartini, mengatakan saat ini seluruh jemaah masih berada di hotel transit dan terus memantapkan persiapan menuju Arafah.
Baca Selengkapnya
Alhijaz Indowisata mulai memberangkatkan ratusan jemaah haji khusus menuju Mina untuk menjalani prosesi Tarwiyah menjelang puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Baca Selengkapnya
“InsyaAllah jamaah akan melaksanakan haji tamattu’ serta mengikuti rangkaian ibadah tarwiyah sebagai bagian dari persiapan menuju puncak ibadah haji,” katanya.
Baca Selengkapnya
Total ada 482 jemaah yang diberangkatkan Alhijaz tahun ini, yang terbagi di dalam tiga grup keberangkatan, grup pertama terdiri dari 3 bus, grup kedua 5 bus, dan grup ketiga 2 bus.
Baca Selengkapnya
Setelah melalui serangkaian persiapan panjang, Azam Tour and Travel bersama tiga travel anggota Konsorsium Haji HIMPUH akhirnya resmi memberangkatkan sebanyak 101 jemaah haji khusus menuju Tanah Suci, pada Rabu (13/5/2026).
Baca Selengkapnya
Tangis haru dan doa mewarnai pelepasan perdana Kafilah Haji Khusus ESQ Tours yang hari ini, Jumat (8/5/2026) akhirnya resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Baca Selengkapnya
Alhijaz Indowisata memastikan seluruh persiapan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun 2026 telah rampung.
Baca Selengkapnya
Musim haji 2026 menjadi momentum penting bagi ESQ Tours. Tahun ini, perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut dijadwalkan memberangkatkan sebanyak 817 jemaah ke Tanah Suci.
Baca Selengkapnya
Kategori : Kegiatan, Berita, PIHK, Topik Hangat, Marwah PPIU-PIHK,
Ditulis pada : 27 April 2026, 09:05:56
Perkembangan penanganan perkara yang dikenal publik sebagai “dugaan korupsi kuota haji” menempatkan penegakan hukum pada titik yang sensitif antara kebutuhan memulihkan kerugian negara dan kewajiban menjaga kepastian hukum. Keduanya bukanlah pilihan yang saling meniadakan. Namun, tanpa batas yang jelas, salah satunya berisiko tereduksi.
Baca Selengkapnya
Ongkos penerbangan haji tahun 2026 dipastikan mengalami lonjakan signifikan akibat perang di Timur Tengah.
Baca Selengkapnya
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas anggota melalui penyelenggaraan Pelatihan Digital Marketing, Senin (16/2/2026), di BSI Tower, kawasan Gatot Subroto.
Baca Selengkapnya
Kategori : Berita, PIHK, Topik Hangat, Haji 1447 H / 2026 M,
Ditulis pada : 01 Januari 2026, 12:45:01
Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 dinilai berada dalam kondisi kritis. Sebanyak 13 Asosiasi Haji dan Umrah secara terbuka memperingatkan potensi gagal berangkatnya jamaah
Baca Selengkapnya
