Aturan Baru Kuota Haji Dipersoalkan, Calon Jemaah Gugat UU Haji ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan terkait penyelenggaraan haji. Kali ini, seorang calon jemaah haji reguler asal Jawa Barat, Endang Samsul Arifin, menggugat aturan pembagian kuota dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025. Ia menilai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) menyebabkan ketidakpastian waktu keberangkatan yang berdampak langsung kepada jutaan calon jemaah.
Baca Selengkapnya