Topik Hangat
Hasil posting untuk kategori : Topik Hangat
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan pentingnya peran asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah dalam meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.
Baca Selengkapnya
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tiga fokus utama dalam penyelenggaraan haji dan umrah lima tahun ke depan. Fokus tersebut meliputi orientasi layanan jemaah, penguatan tata kelola kelembagaan, serta transformasi digital sebagai penopang pelayanan.
Baca Selengkapnya
Perubahan lanskap industri umrah di Indonesia semakin nyata seiring mulai masuknya pemain Online Travel Agent (OTA) ke sektor perjalanan religi. Fenomena ini menjadi salah satu sorotan utama dalam Musyawarah Kerja (Muker) ke-2 Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (HIMPUH) yang digelar pada 26–27 Januari di The Trans Luxury Hotel Bandung.
Baca Selengkapnya
Di tengah dinamika regulasi baru dan masa transisi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah nasional, Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (HIMPUH) menegaskan pentingnya soliditas organisasi untuk tetap tumbuh dan adaptif menghadapi tantangan.
Baca Selengkapnya
PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) memperkuat layanan perlindungan perjalanan ibadah bagi jemaah haji dan umrah melalui integrasi sistem digital bersama Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (HIMPUH).
Baca Selengkapnya
Maskapai baru asal Arab Saudi, Mukhtara Air, untuk pertama kalinya memperkenalkan seragam resmi pramugariyang akan digunakan dalam operasional penerbangan umrah dan haji di Indonesia. Perkenalan seragam ini dilakukan dalam kegiatan Musyawarah Kerja (Muker) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) yang digelar di The Trans Luxury Hotel Bandung, Senin (26/1).
Baca Selengkapnya
Maskapai baru asal Arab Saudi, Mukhtara Air, bersiap memperluas layanan penerbangan religi di Indonesia dengan fokus utama pada penerbangan umrah dan haji. Maskapai ini berada di bawah naungan Manazil Al Mukhtara Company Holding, grup bisnis berbasis di Madinah yang dikenal memiliki portofolio kuat di sektor perhotelan, transportasi, serta layanan haji dan umrah.
Baca Selengkapnya
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, mengajak seluruh anggota untuk terus maju, berkembang, serta beradaptasi di tengah tantangan dan perubahan regulasi penyelenggaraan umrah dan haji yang semakin dinamis.
Baca Selengkapnya
Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (HIMPUH) menggelar Musyawarah Kerja (MUKER) ke-2 pada Senin–Selasa, 26–27 Januari, di The Trans Luxury Hotel Bandung. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menentukan arah organisasi sekaligus merumuskan program kerja nyata bagi para anggotanya.
Baca Selengkapnya
Kategori : Kegiatan, Berita, Topik Hangat, Muker 2 Himpuh 2026,
Ditulis pada : 26 Januari 2026, 06:47:34
Semangat kebersamaan dan solidaritas mewarnai pelaksanaan Musyawarah Kerja (MUKER) HIMPUH 2026 melalui kegiatan touring bertajuk “Goes to Bandung” yang digelar oleh HIMPUH Motorcycle Team.
Baca Selengkapnya
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan perdebatan serius soal unsur kerugian negara.
Baca Selengkapnya
Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum.
Baca Selengkapnya
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi melakukan langkah penyederhanaan proses verifikasi Kepesertaan BPJS Kesehatan demi mempercepat proses Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus.
Baca Selengkapnya
Kementerian Haji (Kemenhaj) RI mengaku telah berhasil melakukan efisiensi biaya konsumsi jemaah haji tahun 1447 H/2026 M hingga lebih dari Rp123 miliar.
Baca Selengkapnya
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan perkembangan terbaru Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus tahun 1447H/2026M.
Baca Selengkapnya
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melaporkan data terakhir hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M kepada Komisi VIII DPR RI.
Baca Selengkapnya
Bahkan di kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), perbedaan sikap tak terelakkan.
Baca Selengkapnya
Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih sangat rendah. Hingga Selasa (20/1/2026), dana PK yang cair disebut belum mencapai 30 persen, membuat penyelenggara haji khusus berada dalam situasi genting.
Baca Selengkapnya
Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi mulai membuka tahapan awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan fase preferensi paket haji bagi calon jemaah yang terdaftar dalam program Haji Langsung (Direct Hajj Program).
Baca Selengkapnya
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, meluruskan pendapat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI yang menilai rendahnya realisasi PK disebabkan oleh ketidakkooperatifan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun jemaah.
Baca Selengkapnya
Perubahan skema alokasi petugas Haji Khusus tahun 2026 menuai sorotan dari penyelenggara haji dan umrah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merespon bahwa formula baru pembagian petugas dibuat lebih sederhana, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Baca Selengkapnya
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memangkas kuota petugas haji khusus dari sebelumnya 1.375 orang menjadi 1.167 orang.
Baca Selengkapnya
Tenggat pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jamaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Selengkapnya
Kementerian Haji dan Umrah secara terbuka mengakui bahwa belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) sebagian jamaah haji khusus sebesar USD 8.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebabkan oleh penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung.
Baca Selengkapnya
